iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

"Semuanya dapat, baik yang PAW, maupun yang mundur atau diberhentikan dengan hormat. Kecuali yang diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. 

Dijelaskan Emi, hampir separuh anggota DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan masa bhaktinya selama lima tahun. Uang jasa pengabdian ini akan dicairkan setelah SK pemberhentian anggota dewan keluar. (aba)


Berita Terkait